Saipul Jamil, mengakui perbuatannya tehadap seorang remaja laki-laki berinisial DS
Saipul Jamil via beritasatu |
Anggota Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016) mengamankan artis berinisial SJ terkait dugaan asusila terhadap anak di b*wah um*r. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, inisial SJ (Saiful Jamil) yang juga penyanyi dangdut itu dilaporkan seorang pria berusia remaja karena dugaan pencab*lan yang dilakukan di rumahnya di kelapa gading.
Pedangdut Saipul Jamil, mengakui perbuatannya melakukan perbuatan asusila atau pelecehan terhadap seorang remaja laki-laki berinisial DS (17), di rumahnya.
"Mengaku. Iya, dia mengaku (perbuatan asusila)," ujar Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona, Kamis (18/2)
Ia juga menyebutkan, Saipul terancam dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. "Ancamannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Berdasarkan informasi, Awalnya, SJ mengajak korban yang berusia sekitar 17 tahun itu ke rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Kamis (18/2/2016) pagi.
SJ meminta korban memijit dan menginap di rumah milik artis berstatus duda tersebut. Namun, SJ melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, padahal pria remaja itu sempat menolak.
Seusai melakukan pencabulan, SJ mengizinkan korban pulang. Korban kemudian melaporkan perbuatan SJ ke Polsek Kelapa Gading. Selanjutnya, petugas kepolisian mengamankan SJ di rumahnya, lalu membawa artis itu ke Polsek Kelapa Gading guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : beritasatu & Tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar