Hukum Sholat Orang Yang Memiliki Tato, Tentang hukum orang yang memiliki tato di badan, semua ulama sepakat bahwa tato itu haram. Alasannya karena itu merupakan upaya merubah ciptaan Allah. Lantas bagaimana jika seseorang sudah terlanjur mentato badannya, kemudian ia ingin bertaubat dan ingin melaksanakan shalat, apakah shalatnya sah dan diterima?
Di dalam sebuah hadits Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan dari ummatku, kesalahan, kelupaan dan segala sesuatu yang dipaksakan atasnya.” (HR. Hakim dari Ibnu Abas).
Menato badan memeng hukumnya haram, bukan berarti orang yang bertato tidak wajib shalat. Mungkin ada orang yang beralasan tidak sah shalat orang yang bertato karena dengan memiliki tato dianggap menghalangi air ke kulit ketika bersuci (wudhu serta mandi junub), sehingga bersucinya tidak sah. Sekilas memang pernyataan ini benar, padahal tidak tepat.
Sebab,
1. Allah maha menerima taubat hambanya.
2. Shalat lima waktu itu hukumnya wajib.
3. Kalau menghapus tato itu mudah dan tanpa menyakiti badan maka wajib dihapus, tapi kalau menghapusnya harus dengan menyakiti badan, dengan disetrika contohnya, atau dengan memberikan cairan yang menimbulkan rasa sangat sakit, tentu hal ini justru perbuatan yang dilarang dalam islam, karena Allah berfirman “Janganlah kalian melemparkan diri kalian dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah:195).
4. Ada beberapa kaidah ushul yang membenarkannya, diantaranya adalah;
- Meninggalkan syarat lebih baik daripada meninggalkan kewajiban,
- Apabila terdapat dua bahaya dalam dua pilihan, maka pilihlah bahaya yang lebih ringan.
Semua setuju bahwa islam adalah agama rahmatan lil alamin, Islam merupakan Agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan tidak ada ajaran islam yang bertentangan dengan akal sehat.
0 komentar:
Posting Komentar