Kamis, 04 Februari 2016

Hukum Wanita Berambut Pendek Dalam Pandangan Islam. Rambut merupakan Mahkota bagi setiap perempuan, Untuk Pemotangan rambut para wanita tentu saja punya selera masing-masing, NAh lalu bagaimana jika Wanita dengan rambut pendek menurut pandangan Islam, mengingat sebagian wanita di dunia ini memiliki rambut panjang.

Dalam dalil AlQuran telah dijelaslkan bahwa setiap wanita harus menggunakan Pakaian dan juga Hijab untuk Menutup auratnya, Meskipun demikian Para ulama telah membahas bagaimana pandangan wanita yang memiliki rambut pendek, Bolehkah wanita berambut pendek dalam pandangan Islam.

JIka kita melihat lebih mendalam taka ada hadis shahih yang mandasari halal atau haramnya wanita yang memiliki brabut pendek. Namun, di tahalul saat haji ataupun umrah, kita hanya diperbolehkan hanya memotong beberapa helai rambut saja. Abu Zur’ah pun meriwayatkan bahwa wanita tidak boleh memotong habis rambutnya tapi boleh-boleh saja membuatnya pendek.

Khalid al-Muslih juga meriwayatkan hal yang sama. Dalam sebuah acara, Khalid pernah ditanya tentang batasan memotong rambut untuk kaum wanita. Kemudian, beliau menjawab bahwa hukum asal dari memotong rambut wanita menjadi pendek adalah mubah atau "boleh". Namun beliau memberikan dua hal yang tak boleh dilanggar ketika memotong rambut jadi pendek. Dua hal itu adalah menyerupai orang kafir dan menyerupai anak laki-laki. Apabila potongan rambut wanita di luar dua hal itu, maka hukumnya diperbolehkan.

Dalam sebuah hadits pun menjelaskan jika Rasul melarang kaum wanita untuk mencukur habis rambutnya kecuali untuk pengobatan. Seperti yang telah kita ketahui bersama, pengobatan zaman saat ini seperti kemoterapi akan merontokkan rambut sehingga dapat menimbulkan kebotakan.

Dr. Ahmad Al-Syarbasi juga menjelaskan alasan mengapa mencukur habis rambut bagi kaum wanita tidak diperbolehkan. Beliau mengatakan bahwa hal ini merupakan sebuah kebiasaan dari orang-orang Jahiliyah. Pada zaman itu, wanita yang memotong rambut sampai botak merupakan sebuah tanda berduka cita dari kematian. Dalam sebuah hadits pun sudah dijelaskan bahwa sebagai umat muslim, kita sangat dilarang berpakaian atau mencukur rambut serupa dengan mereka kaum Jahiliyah.

Berdasarkan hal tersebut menunjukkan bahwa jika kita telah meniru kebiasaan kaum kafir berarti kita telah mendaftar sebagai bagian dari anggotanya. Selain itu, Rasul telah melarang dengan tegas bahwa bagi perempuan untuk tidak menyerupai laki-laki, begitupun sebaliknya.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts